Home Hukum Penipuan Berkedok Arisan Motor, Nawang Srimulat Dilapor Polisi, Duit Menguap Kena Jerat Bui

Penipuan Berkedok Arisan Motor, Nawang Srimulat Dilapor Polisi, Duit Menguap Kena Jerat Bui

Purworejo, Gatra.com - Berhati-hatilah dalam mengikuti arisan, baik barang atau uang. Jangan tergiur barang mewah dengan harga murah, tanpa memikirkan risiko yang harus ditanggung. Seperti yang dialami oleh warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, S akhirnya memilih jalur hukum karena sudah empat tahun motor yang ia idamkan tidak juga diberikan.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Sat Reskrim Polres Purworejo telah mengamankan satu orang tersangka, Nawang Srimulat, Direktur PT Gani Megamoris pelaksana arisan motor sistem gugur.

"Berdasarkan laporan dari korban, setelah kami lidik, satu tersangka atas nama NS telah kami amankan. Ia kami sangka telah melakukan penipuan dan penggelapan," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono dal jumpa pers di Mapolres, Selasa (14/6).

Tersangka Nawang Srimulat mendirikan PT Gani Mega Moris, salah satu programnya adalah Arisan Ilham 13 Motor Gugur. Aturannya sangat menggiurkan, setiap member diminta membayar Rp200.000 per bulan selama 48 bulan.

Tiap bulannya akan dikocok, nama yang keluar mendapatkan satu unit sepeda motor dan bulan berikutnya tidak perlu membayar arisan lagi. Jika selama 48 bulan namanya tidak keluar, maka setelah akhir tarikan atau penutupan periode arisan, member akan mendapatkan motor secara serentak.

Tapi hingga berbulan-bulan hingga bilangan tahun, janji itu tak juga terealisasi. Jika dinalar, uang Rp9,6 juta dapat motor baru, sangat tidak mungkin.

"Dari hasil penyidikkan kami, PT Gani Mega Moris tidak memiliki izin kegiatan atau usaha arisan. Izinnya hanya perdagangan motor, furniture, perumahan dan lain-lainnya, tidak ada izin usaha arisan," terang AKP Agus BY.

Kasat Reskrim menjelaskan, di tahun 2014 silam, Nawang Srimulat membuka program arisan motor dengan sistem gugur. "Awalnya bergulir dengan sistemnya tambal sulam, secara administrasi sangat amburadul tidak konsep dengan baik," kata AKP Agus BY.

Bos arisan motor, Nawang Srimulat yang diwawancarai wartawan berkilah, bahwa ia sudab banyak nomboki para member. "Sebagian besar sudah saya tombokin, jual-jual barang yang saya punya. Sehingga kalau dibalance-kan (dihitung) piutang saya di member ada Rp2 miliar. Lebih besar tagihan saya di para member daripada kewajiban bayar saya," kilah Nawang.

Ia juga menjelaskan bahwa, sejak tahun 2018, pihaknya sudah tidak membuat program arisan, hanya melayani tagihan (pembayaran) dan pencairan.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan yang memiliki gelar Master Administrasi Publik (MAP) ini harus merasakan ruang tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

1372