Home Regional Soal Temuan BPK Terjadi Pemborosan di DPRD Riau, Ini Kata KPK

Soal Temuan BPK Terjadi Pemborosan di DPRD Riau, Ini Kata KPK

Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di DPRD Riau. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK tidak tutup mata terhadap potensi kerugian negara atas temuan BPK di DPRD Riau. 

"Jika memang ada indikasi kesengajaan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara. Sesuai kewenangan dapat dilaporkan kepada penegak hukum," katanya kepada Gatra.com, Selasa (14/6). 

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Riau terhadap APBD Riau tahun anggaran 2021, menemukan dugaan pemborosan keuangan daerah atas kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) senilai Rp 1.993.650.000.

Dalam LHP-nya, BPK menemukan kegiatan Sosperda dilakukan   sebanyak 217 kali. Hal tersebut tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Hearing atau Dialog dan Sosperda Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan batasan kegiatan pimpinan DPRD: 30 kali dan anggota DPRD Prov Riau: 27 Kali.

BPK menyebut kegiatan Sosperda tidak pernah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) tahun 2021. Sosperda dilakukan pihak ketiga dengan pola penunjukkan langsung.

Adapun Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat saat melakukan penyerahan LHP pada rapat paripurna DPRD Riau Senin (23/5), mengungkapkan temuan BPK dapat ditindaklanjuti dalam tempo waktu 60 hari.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut temuan BPK tersebut dengan sendirinya mendorong KPK untuk lebih giat melakukan pencegahan di daerah. 

"Mendorong KPK utk lebih giat melakukan pengawalan dan pencegahan korupsi di daerah termasuk di DPRD Riau," ujarnya.

Belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Riau mengenai temuan tersebut.

264