Home Hukum Lima Saksi Sebut Ucapan Edy Mulyadi soal Tempat Jin Buang Anak, Merendahkan

Lima Saksi Sebut Ucapan Edy Mulyadi soal Tempat Jin Buang Anak, Merendahkan

Jakarta, Gatra.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting, menyampaikan, lima saksi menyampaikan bahwa ucapan terdakwa Eddy Mulyadi dalam video akun YouTube-nya soal tempat jin buang anak merendakan pihak tertentu.

Banni dalam keterangan pada Rabu (15/6), menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Kelima orang saksi yang dihadirkan, yakni Nanang Sugiri, Muhammad Fahmi Isnaini, Sugeng Karyoto, Firman Fitri Hidayat, dan Silvianus Tri Rumiansyah Tului,” katanya.

“Pada intinya, para saksi yang memberikan keterangan merasa perkataan terdakwa dalam videonya di chanel YouTube terdakwa bersifat merendahkan atau menimbulkan ketersinggungan bagi beberapa daerah di Republik Indonesia, seperti Kalimantan, Purwokerto, dan Banyuwangi,” katanya.

Persidangan terdakwa Edy Mulyadi ini dalam perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majalis Hakim Adeng Abdul Kohar dengan anggota Buyung Dwikora dan T. Oyong, serta Panitera Pengganti Dani Kartiwa. Kemudian dihadiri Tim JPU yang dipimpin Tedhy Widodo,Tim penasihat hukum, dan terdakwa Edy Mulyadi.

“Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.

Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum karena celotehannya di YouTube soal calon ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyebut wilayah calon ibu kota baru Indonesia ini dengan istilah “tempat jin buang anak”.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi polemik di publik. Edy pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, dia menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut.

“Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya,” kata dia.

Secara spesifik, Edy meminta maaf kepada berbagai suku yang mendiami Pulau Kalimantan. Ia mengaku tak memusuhi suku-suku di Kalimantan, melainkan memusuhi ketidakadilan yang terjadi di Kalimantan. Menurutnya, Kalimantan seharusnya dapat lebih maju dibanding sekarang karena mempunyai sumber daya alam (SDA) yang banyak.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapa pun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik kita," kata Edy.

127