Home Hukum Kejagung Mulai Usut Korupsi Pembelian Tanah Adhi Persada

Kejagung Mulai Usut Korupsi Pembelian Tanah Adhi Persada

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (15/6), mengatakan, pihaknya mulai mengusut kasus tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan pada Senin, 6 Juni 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” katanya.

Kejagung menaikkan kasus ini ke penyidikan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Adapun kasus posisinya, lanjut Ketut, pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

“Luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment,” katanya.

PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, lanjut Ketut, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM Nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

“PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” katanya.

Atas pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.

Sementara itu, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

“Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” ujarnya.

86

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR