Home Gaya Hidup Hak Asuh Bayi Malang Ini Direbutkan Puluhan Pasutri

Hak Asuh Bayi Malang Ini Direbutkan Puluhan Pasutri

Karanganyar, Gatra.com-Sebanyak 50 pasangan suami istri memperebutkan hak adopsi terhadap bayi laki-laki yang dicampakkan ibu kandungnya di Karangpandan Karanganyar Jateng. Dari jumlah itu, 13 pasutri sudah mengisi formulir di Dinas Sosial setempat.

Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Dinsos Karanganyar, Sulistyowati mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan ibu kandung bayi perihal hak asuh. Saat ini polisi masih mengamankan S (37) yakni ibu kandung sekaligus pelaku pembuangan bayi.

"Saya sudah ke keluarga S. Menanyakan bagaimana bayi itu nanti. Mau dirawat ataukah enggak," kata dia, Kamis (16/6).

Jika bayi itu diserahkan negara, maka siapapun boleh mengadopsi asalkan memenuhi syarat.

Sulistyowati mengatakan tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Saking pentingnya pemenuhan hak anak, maka calon orangtua angkat mutlak sehat jasmani, rohani serta mapan secara finansial. Pasutri itu juga perlu menunjukkan bahwa tak bisa memiliki keturunan biologis.

"Masih ada lagi serentetan syarat yang haus dipenuhi dan surat-surat pernyataan lainnya. Mereka harus mampu merawatnya sampai tuntas. Memenuhi hak-hak dan jangan memisahkan hubungan dengan ibu kandungnya," katanya.

Petugas akan melakukan home visit dulu ke calon orangtua asuh dan menggali informasi dari lingkungan tempat tinggal untuk menakar kepantasannya mengadopsi.

"Jangan sampai adopsi menjadi modus pelaku trafficking. Sebelum hak asuh didapatkan, bayi boleh diasuh dulu oleh adoptan (calon orangtua asuh) selama 6 bulan sambil terus dipantau petugas," katanya.

Setelah semua tahapannya dilalui, calon orangtua asuh mendaftarkan hak asuh bayi ke pengadilan. Baru setelah mendapatkan penetapan pengadilan, bayi itu sah diadopsi dan didaftarkan ke catatan sipil.

Mengenai bayi yang dicampakkan S, Sulistyowati mengatakan 13 bakal calon orangtua angkatnya bukan rakyat jelata. Mereka dari kalangan ekonomi mapan. Bahkan ada yang berpenghasilan ratusan juta rupiah per bulan.

"Sempat konsultasi langsung ke saya. Mereka ada yang dari Karanganyar, Semarang sampai Kabupaten Pati. Semua belum punya anak sampai lebih dari sembilan tahun menikah. Datang ke sini mobilnya bagus-bagus. Pakai Pajero Sport. Ada yang gajinya seratusan juta per bulan," katanya.

Lantaran banyak yang berkeinginan mengadopsi, pihaknya akan memprioritaskan asal Karanganyar sebagaimana asal orangtua kandung bayi yang akan diadopsi.

1257