Home Regional Polda Jateng Tegaskan Tak Akan Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Polda Jateng Tegaskan Tak Akan Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Semarang, Gatra.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak akan melakukan tindak penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.

“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan imbauan dan edukasi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, dalam rilis, Sabtu (18/6).

Pernyataan Iqbal ini menanggapi beredarnya video di media sosial tentang polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Kota Semarang.

“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA).

“Video yang beredar tersebut merupakan kabar bohong atau hoax,” ujarnya Kabid Humas Polda Jateng.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, isu yang berkembang di masyarakat karena adanya salah pemahaman terkait himbauan memakai alat pelindung kaki. Oleh karenanya, Polda Jateng berharap pemberitaan tentang isu bahwa Polri akan menilang pemotor menggunakan sandal jepit tidak terus berkembang.

“Pemberitaan seperti itu adalah tidak benar. Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya. Untuk itu, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, seperti helm full face, jaket, serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.

Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak melindungi kaki jika bersentuhan langsung dengan aspal. “Kami juga bermohon bantuan rekan rekan media untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyasakat,” katanya.

162