Home Regional PMK Meluas, Disnakeswan NTB Rumuskan SOP, Pedomani Fatwa MUI

PMK Meluas, Disnakeswan NTB Rumuskan SOP, Pedomani Fatwa MUI

Mataram, Gatra.com - Masyarakat tidak perlu dihantui perasaan khawatir berlebih atas munculnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi akhir-akhir ini. Hal yang tak kalah penting dilakukan, yakni melakukan edukasi secara terus menerus bahwa PMK tidak akan mengganggu kesehatan manusia, karena pada prinsipnya virus ini tidak menular pada manusia.

“Secara sederhana yang belum terkena PMK dan yang sudah sembuh dari PMK tak masalah untuk dipotong guna memenuhi kebutuhan daging kurban selama hari Raya Iduladha mendatang. Dan hal ini juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang tidak diperbolehkan itu hewan yang terjangkit PMK,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia saat ditemui Gatra.com di Kantor Disnaskeswan pada Jumat (17/6).

Atas rekomendasi MUI dan dokter hewan, Aulia melanjutkan, pihaknya memastikan hewan kurban pada perayaan Iduladha mendatang aman dikonsumsi. Meski demikian, Aulia mengingatkan agar tata cara berkurban dan menjual hewan kurban harus diatur .

Diskeswan Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya tengah berdiskusi untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) usai ditutupnya sejumlah Pasar Hewan. "Tapi biasanya menjelang kurban itu ada lapak-lapak dadakan di pinggir jalan- tempat penjualannya. Inilah yang tengah kita siapkan SOP-nya sehingga kegiatan ekonomi sehubungan dengan Iduladha itu tetap kita jalankan. Namun, tentunya denghan pembatasan penyebaran PMK ini juga bisa kita kendalikan,” ujarnya.

124