Home Politik PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL

PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL

Jakarta, Gatra.com – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kelonggaran waktu pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu mengatakan, waktu 40 hari yang diberikan dalam pengisian data dan dokumen yang mencapai sekira 780 ribu basis data hanya akan mempersulit bukan hanya partai baru, melainkan semua partai politik.

“Jika itu tidak bisa karena alasan tahapan yang sudah berjalan, maka solusi bijak harusnya lebih menyederhanakan,” ujar Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/6).

Selain itu, Anshar juga menyayangkan sampai saat ini belum terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait detil pendaftaran maupun pengisian data administrasi yang harus dilakukan oleh parpol.

“Belum adanya kepastian aturan teknis itu membuat parpol kebingungan,” katanya.

Anshar menuturkan, PRIMA jauh-jauh hari sudah melakukan pengisian data internal berbasis aplikasi yang disesuaikan dengan ketentuan pengisian SIPOL dalam pemilu 2019 lalu.

Lantaran belum ada aturan yang jelas, lanjut dia, hal ini menjadi persoalan tersendiri ke depannya. Sebab, sebelumnya KPU dalam agenda sosialisasi telah memastikan bahwa komponen pengisian SIPOL untuk Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Ia menyontohkan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat 1 huruf (f) masih memungkinkan penggunaan surat keterangan domisili bagi anggota sebagai pengganti KTP. Sementara, dalam SIPOL saat ini, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

“Jika memang teknis pengisian SIPOL acuannya sekarang masih menggunakan PKPU lama, karena belum ada yang baru, baiknya di samakan saja dengan SIPOL pemilu lalu,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa SIPOL hanya alat bantu yang tujuannya untuk mempermudah kerja dan verifikasi partai politik. Bukan malah menyulitkan partai politik dalam proses pendaftaran.

“Jangan sampai persoalan administrasi justru mengebiri hak politik rakyat,” tutupnya.

101