Home Hukum Saksi Pungli Kemenkumham Ketakutan Kena Pidana, MAKI Minta Ini ke LPSK

Saksi Pungli Kemenkumham Ketakutan Kena Pidana, MAKI Minta Ini ke LPSK

Surakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti KOrupsi Inodesia (MAKI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan saksi perkara dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Kemenkumham, 19/06. "MAKI mengapresiasi Kejati DKI atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli di Kemenkumham," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Surakarta, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan.

MAKI memberikan apresiasi yang tinggi terhada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.

MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening bank.

Menurut Boyamin penanganan pungli adalah ikhtiar mendorong keberanian korban untuk buka-bukaan. "Namun, korban pungli ketakutan karena terancam masuk penjara sebagai pemberi suap," katanya. 

Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

"Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap," katanya.

Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. "Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap," katanya.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap. "LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi/kekuasaan yang lebih tinggi," harapnya.

MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas. MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan pungli di Kejati Banten (dugaan pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta ) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri).

199