Home Hukum Resensi Buku ‘Konstitusionalitas Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19’

Resensi Buku ‘Konstitusionalitas Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19’

Jakarta, Gatra.com – Lembaga riset independen di bidang hukum, Konsitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meluncurkan buku “Konstitusionalitas Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19.” Buku tersebut merupakan hasil kerja sama antara KoDe Inisiatif dengan YAPPIKA-ActionAid. 

Karya ini memotret dinamika dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2022 tentang judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Terdapat empat bagian yang menjadi inti dari buku yang dibahas. Bagian pertama merupakan pemaparan tentang “Mengapa Harus Digugat?”. 

“Kami menguraikan dua hal yaitu tentang respon pemerintah dalam menghadapi Covid-19 dan juga perspektif publik terhadap paket kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” jelas salah satu penulisnya, Violla Reininda dalam diskusi daring di Jakarta, Minggu (19/6).

Bagian kedua dari buku ini merupakan pemaparan dinamika pengujian UU Kebijakan Negara untuk Penanganan Covid-19. Di sini mulai menguraikan dinamika persidangan dan juga materi muatan yang menjadi substansi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstisusi.

“Kami membagi menjadi dua aspek. Yang pertama adalah aspek secara prosedural, tentang proses persidangan secara umum. Dan juga yang kedua adalah secara substantifnya, apa-apa saja yang menjadi bahan materi pengujian secara formil maupun materil yang diajukan oleh pemohon,” sebut Violla.

Tema bagian ketiga buku ini merupakan analisis bagaimana sejumlah kebaruan dan kritik yang disampaikan oleh penyusun buku kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa hal yang dapat diapresiasi. Salah satunya, MK memberikan pesan aksesibilitas dan transparansi di pembentukan undang-undang di masa pendemi Covid-19. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat mengakses proses dan juga informasi tentang pembentukan UU.

Bagian terakhir inti buku ini diberi tajuk “Remaining Agenda.” Pada bagian mereka menuliskan agenda-agenda ke depan yang bisa menjadi satu pendalaman isu dan juga perlu menjadi perhatian bagi penyelanggara negara dan bagi pelaku kekuasaan kehakiman.

Buku ini rencananya akan disebarluaskan secara gratis berupa softcopy. Tautan untuk mengunduhnya dapat ditemukan dalam laman KoDe Inisiatif.

98