Home Regional Akhir Masa Jabatan Gubernur Riau Dipercepat, Ada Apa?

Akhir Masa Jabatan Gubernur Riau Dipercepat, Ada Apa?

Pekanbaru,Gatra.com- Bila tidak ada aral melintang jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar, bakal berakhir 20 Februari 2023. Momen tersebut lebih cepat  dibandingkan semestinya 20 Februari 2024. 
 
Adapun percepatan akhir masa jabatan (AMJ) Syamsuar dilatari oleh persiapan hajatan pemilu serentak 2024, yang menuntut netralitas kepala daerah. Jika merujuk tahapan pemilu 2024, tahapan pemungutan suara nasional akan digelar 14 Februari 2024. Momen tersebut berdekatan dengan AMJ Syamsuar 20 Februari 2024, jika berpatokan pada pelantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau tanggal 20 Februari 2019.
 
Selain Syamsuar,sebanyak 17 gubernur juga memasuki AMJ  pada 2023, diantara mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa. 
 
Meski begitu,Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau, Firdaus, kepada Gatra.com mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi akan hal tersebut. 
 
"Setahu saya pemilihan pilkada bulan November 2024, masa jabatan gubri berakhir  bulan Februari 2024,jadi nanti akan ada Pj (Penjabat) Gubernur Riau tahun 2024. Kita belum peroleh informasi AMJ yang dipercepat 2023," bebernya singkat. 
 
Adapun AMJ yang dipercepat bakal memberi banyak waktu bagi Syamsuar untuk persiapan menghadapi pemilihan gubernur tahun 2024. Namun, hal tersebut juga punya konsekuensi bagi Syamsuar dalam hal politik anggaran. Sebab AMJ yang dipercepat hanya memberikan Syamsuar wewenang mengatur anggaran untuk tahun 2023, yang biasanya dimulai pada semester akhir tahun 2022.
 
Sedangkan pengaturan anggaran untuk tahun 2024, menjadi wewenang Pj Gubernur Riau. Penunjukan Pj sendiri dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang dirangkum Gatra.com saat ini Menteri Dalam Negeri sedang meramu aturan teknis penunjukan Pj.
 
Dalam beleid itu dibukanya keterlibatan unsur daerah melalui parlemen daerah dalam menjaring calon kandidat Pj. Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan adanya transparansi dalam penunjukan Pj. 
7633