Home Regional Satpol PP Akan Diberi Kewenangan Berantas Narkoba

Satpol PP Akan Diberi Kewenangan Berantas Narkoba

Karanganyar, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja bakal diberi kewenangan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Saat ini, Pemkab Karanganyar, Jateng sedang menyusun rancangan perdanya.

Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika tersebut diterima kalangan legislatif untuk kemudian dibahas di tahun ini.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono tak menampik porsi Satpol PP bakal lebih kuat dalam memberantas peredaran narkoba seiring perda tersebut yang akan diundangkan.

“Narkoba itu musuh bersama. Jadi, harus benar-benar disiapkan perangkatnya. Dengan keberadaan Satpol PP di masyarakat bakal lebih cepat penanganan maupun pencegahan peredaran narkoba,” katanya kepada wartawan usai rapat paripurna usulan enam raperda di Karanganyar, Senin (20/6).

Usulan raperda itu didasari Permendagri No 12 tahun 2019 pasal 3 huruf a tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba. Disebutkan bahwa salah satu fasilitasi pemerintah adalah pembentukan pembuatan regulasi berupa perda.

“Upaya sinergitas pemerintah daerah dengan Polri dan unsur lainnya. Membangun koordinasi,” katanya.

Tak hanya mengatur kewenangan aparat penegak perda untuk memberantas narkoba, namun regulasi tersebut memberi kesempatan rehabilitasi bagi pecandu. Regulasi tersebut memberi arahan klasifikasi pecandu, pengedar maupun keduanya didasari berbagai aspek.

“Selama ini rehabilitasi pecandu hanya di Solo. Dengan Perda ini, bukan tidak mungkin membangunnya di Karanganyar. Pecandu bisa direhabilitasi. Cara ini bisa mengatasi agar peredarannya tak kian luas,” katanya.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 38 kasus peredaran narkoba terungkap pada 2021. Sedangkan Januari-Juni 2022 sudah diungkap 16 kasus. Para pelaku berusia produktif 17-40 tahun.

Sedangkan di tahun 2021 diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 189,49 gram. Kemudian ganja 91,36 gram. Obat yang masuk daftar G sebanyak 3.345 butir. Psikotropika 59 butir dan tembakau gorila ada 8,02 gram.

Juliyatmono melanjutkan, lembaga pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) makin kuat perannya dengan dukungan dari Satpol PP dan kepolisian.

Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba. Ia menyebut terdapat UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang berisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” katanya.

1450