Home Pendidikan Zonasi PPDB, Upaya Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan

Zonasi PPDB, Upaya Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” kata Jumeri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 telah menjelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur.

“Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” ucapnya.

Di jenjang SD, sebanyak 70% dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% pada jalur perpindahan orang tua. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50%, afirmasi 15%, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5%, dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” jelasnya.

Ia menyebut, telah banyak contoh yang bisa ditiru sekolah dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, melakukan kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” ungkap Jumeri.

406