Home Hukum Sembilan WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste

Sembilan WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste

Belu, Gatra.com - Sembilan warga negara Indonesia dideportasi pihak imigrasi Timor Leste, Minggu (19/6). Mereka yang semuanya warga Kabupaten Belu NTT itu ditangkap karena memasuki Timor Leste secara ilegal.

Kepada Gatra.com Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua Kiemas Abdul Halim membenarkan ke 9 WNI itu dideportasi melalui pintu lintas batas antar negara Batugade ( Timor Leste ) – Motaain Indonesia.

“Minggu kemarin soreh 19 Juni 2022 kami menerima sembilan WNI yang dideportasi dari Timor Leste. Mereka yang semuanya warga Kabupaten Belu NTT itu diketahui memasuki negara tersebut tanpa secara illegal, tidak menggunakan dokumen resmi keimigrasian,” kata Kiemas Abdul Halim ( 20/6).

Saat deportase, jelas Halim, ke-9 WNI itu diterima langsung petugas Imigrasi Atambua di gedung kedatangan PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi di PLBN Motaain, Jose Pinto Marshal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan dan tidak ditemukan penyakit seperti Covid dan lainnya, mereka kemudian diangkut menuju Atambua,” jelas Halim.

Menurut Halim ke-9 WNI tersebut berangkat menuju Distrik Atabae, Timor Leste pada Jumat, 17 Juni 2022 melalu Pantai Atapupu Pukul 19.00 WITA. Mereka menyewa kapal nelayan di sekitar Pelabuhan Atapupu. Tujuan mereka ke Timor Leste untuk melakukan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara dan nenek di Timor Leste.

“Hasil interogasi petugas, mereka masuk Timor Leste melalui jalur laut. Mereka menyewa perahu nelayan disekitar pelabuhan Atapupu,” katanya.

Pada Minggu siang 19 Juni 2022 lanjut Halim Pukul 11.00 Waktu Timor Leste ( WTL) saat hendak menumpang perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia, mereka ditangkap pihak Imigrasi Timor Leste.

“Saat hendak naik perahu, pulang ke Indonesia melalui jalur laut, mereka ditangkap pihak Imigrasi Timor Leste. Ketika diperiksa mereka tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang sah dan masih berlaku. Karena itu mereka dideportasi,” kata Halim.

Kesembilan WNI yang dideportasi itu semuanya warga Desa Sukaerlaran , Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu. Mereka adalah Antonio Pires, Emilia Sese, Fidelia Pires, Abelina Pires, Magdalena Gusmao, Viktor Pires, Reonijio Pires, Elias Pires, Delvina Pires.

84