Home Hukum JPU Hadirkan Dua Saksi Sidang Korupsi SPALD-T 2019

JPU Hadirkan Dua Saksi Sidang Korupsi SPALD-T 2019

Batanghari, Gatra.com - Perkara korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar memasuki babak baru.

Kepala Kejari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan dua saksi dalam gelaran sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/6) sekira pukul 16.15 WIB.

"Kasus SPALD-T merugikan negara senilai Rp 1.549.993.209,74. Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Yandri Roni, S.H., M.H didampingi anggota Yofostian, S.H dan Hyasinta, S.H," ucap Aulia melalui keterangan tertulis kepada Gatra.com malam ini. 

Adapun Tim JPU Kejari Batangan yakni; Pahmi, S.H., M.H dan Angger Pratomo, S.H., M.H serta panitera pengganti Wendra, S.H dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Dua saksi yang dihadirkan JPU yaitu Zuldistra Fauzi (Tim Pokja) dan Yuliana selaku Developer Perumahan Bulian Baru dengan Terdakwa atas nama Iman Purwantoro, Dkk didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm," katanya.

Aulia berujar, dalam keterangan dipersidangan, saksi Zuldistra Fauzi yang di bawah sumpah menjelaskan terkait dengan mekanisme lelang dan siapa rekanan yang menjadi pemenang. Sedangkan saksi Yuliana menerangkan terkait dengan lokasi dan sosialisasi pembangunan SPALD-T.

Persidangan selanjutnya, kata Aulia akan dilaksanakan pekan depan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Dimana para Terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II B Muara Bulian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kajari Sugih Carvallo bilang kasus ini bermula pada tahun 2018, Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. 

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.

"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," katanya. 

Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut, kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. 

"Pada tahun 2019, pemerintah kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," katanya.

Setelah itu ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.

"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak dimana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.

322