Home Hukum Dugaan Korupsi Ketum HIPMI Mardani Maming, KPK Pastikan Cukupi Alat Bukti

Dugaan Korupsi Ketum HIPMI Mardani Maming, KPK Pastikan Cukupi Alat Bukti

Jakarta, Gatra.com - KPK memastikan setiap penanganan perkara dan kerja-kerja penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” kata Ali, Selasa (21/6).

“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” imbuhnya.

KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

“Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya Bendahara Umum (Bendun) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu juga dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyidikan.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mangatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK, surat keputusan, permintaan, maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujar Ahmad.

134