Home Kesehatan Sembuhkan PMK Butuh Minimal Rp2 Miliar, DInas Hanya Ajukan Rp150 Juta

Sembuhkan PMK Butuh Minimal Rp2 Miliar, DInas Hanya Ajukan Rp150 Juta

Karanganyar, Gatra.com - Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) memang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Sehingga, Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar diminta mengajukan kebutuhan dana secara riil.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dispertan PP, Siti Maesyaroch akan mengajukan tambahan dana pembelian obat-obatan ternak Rp150 juta. Dana itu diusulkan mendahului penetapan APBD perubahan 2022. Dinas terkait juga masih menunggu kiriman vaksin dari Pemprov Jateng.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko justru menganggap dinas terkait kurang serius menangani wabah PMK.

"Ini bener enggak. Masak cuman mengajukan Rp150 juta. Komentar kepala dinas itu enggak benar. Malah muspra nanti dananya," kata Anung.

Menurutnya, anggaran Rp150 juta terlampau sedikit dan dikhawatirkan tak mampu menutup kebutuhan mengobati sapi dengan jumlah masif. Saat ini saja, jumlah suspek PMK mencapai 270 ekor. Tiap hari kasusnya mengalami tren kenaikan signifikan.

Anung mempersilakan dinas pertanian peternakan dan perikanan mengajukan anggaran lebih banyak. Bahkan ia menyebut anggaran ideal menangani PMK minimal Rp2 miliar.

"APBD mampu. Anggaran segitu (Rp2 miliar) supaya wabah ini benar-benar habis. Petani peternak bisa kembali tenang," katanya.

Kebutuhan dana itu untuk menyuplai obat-obatan dan antibiotik. Selama ini, pemilik ternak masih merogoh uang pribadi untuk membelinya. Padahal itu tidaklah murah.

"Per ekor sapi membutuhkan sampai Rp1 juta membeli obat-obatan sampai sembuh. Ini kan kasihan petaninya. Pemerintah memang harus hadir memberi solusi persoalan masyarakat. Pemberian dana dari APBD adalah konsekuensi logis," katanya.

Sementara itu, Pemkab Karanganyar sudah melarang penjualan hewan kurban di lapak tepi jalan. Para calon pembeli dipersilakan langsung ke kandang pemilik. Cara ini bertujuan meminimalisasi penularan PMK dari kontak langsung dan kerumunan hewan, terutama sapi.

3401