Home Hukum Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit? Kejagung Sampaikan Ini

Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit? Kejagung Sampaikan Ini

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, Lutfi enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi.

“Tetapi tidak ada tanya jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik. Terima kasih, selamat malam,” ucapnya kemudian bergegas menuju mobilnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam (22/6).

Baca Juga: Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Terkait materi pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan bahwa Lutfi yang menjalani pemeriksan sebagai saksi, telah membuka semua yang diketahuinya soal ekspor CPO.

Sedangkan saat awak media mengonfirmasi apakah Muhammad Lutfi sempat menerima suap dari para pengusaha sawit untuk meloloskan ekspor CPO dan turunannya, Supardi langsung menanggapi. “Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga PE dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Baca Juga: Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Buka Keterlibatan Lin Che Wei soal Ekspor CPO

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakniPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

2976