Home Hukum Viral! Pergi ke Sawah, Petani Dapat Surat Tilang ETLE

Viral! Pergi ke Sawah, Petani Dapat Surat Tilang ETLE

Sukoharjo, Gatra.com- Media sosial tengah ramai tentang unggahan seorang petani sedang melintas di area persawahan di Sukoharjo. Sebab ia mendapat surat tilang elektronik lantaran tidak mengenakan helm.

Dalam surat tilang yang diunggah, pengguna motor itu melanggar pasal 291 ayat 91) Jo pasal 106 ayat (6) tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia. Petani tersebut baru tahu mendapat tilang setelah mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo.

Atas tilang tersebut, netizen menanggapinya. Mereka mempertanyakan tilang yang diberikan ke pengendara tersebut. Pasalnya, saat itu pengendara melintas di jalan yang ada di tengah sawah.

"Bapak neng sawah dikirimi surat tilang lur (bapak ke sawah dikirimi surat tilang luur)&Padahal neng sawah niliki wong tandur (Padahal ke sawah melihat orang tanam padi)," tulis netizen dalam unggahan di Twitter.

Atas unggahan tersebut, tanggapan netizen pun beragam dan mempertanyakan perihal tilang elektronik tersebut.

"Serius takon, asline ada aturan penilangan di jalan terntu ga sih? Misal jalan antar provinsi, atau jalan kota. Kalau di jalan antar desa juga d atur engga? Nek ngene mesakne warga seng intak intik nyang sawah," tulis akun @bonse_mfs.

Selain itu, melalui instagram yang diunggah akun @romansasopirtruck, salah satu pelanggarnya menggunakan motor pelat merah tanpa mengenakan helm. Dalam unggahannya tertulis: Hati-hati slurd! Patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo. Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri. 

"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," ucap Guntur.  

Menurutnya, penindakan yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ETLE mobile Nasional Presisi itu langsung terhubung ke sistem di Korlantas Polri.  "Anggota yang foto itu (memang) pakai hp," tegasnya.

1826