Home Hukum Petani Ditilang, Kapolres Sukoharjo Beri Klarifikasi

Petani Ditilang, Kapolres Sukoharjo Beri Klarifikasi

Sukoharjo, Gatra.com – Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya, foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di jalan penghubung antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Klaten. 

Seorang pengendara motor tersebut adalah Panto Suwarno. Kakek berusia 59 tahun tersebut merupakan warga Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya. 

Kapolres menjelaskan, terkait bagaimana penilangan bisa terjadi, ia menyebut jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

"Jadi bukan kamera E-TLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile," ujarnya.

Wahyu menyebut bahwa yang bersangkutan sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya. Selain itu,telah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah, bukan dalam saat bertani," katanya.

Menurut Wahyu, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. Selain itu, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis dijelaskan bahwa Pasal 291 Ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ucapnya menuturkan bunyi Pasal 291 Ayat (2).

Kapolres menambahkan, meskipun Kabupaten Sukoharjo wilayahnya persawahan, namun tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021, ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

"Jalan-jalan di antara persawahan ini ada juga ada jalan-jalan aspal yang menghubungkan antara jalan-jalan protokol. Jika kita lihat gambar dari ETLE bapak-bapak pengendara sepeda motor ini lebih jelasnya beliau jalan di antara jalan-jalan penghubung tadi," tandasnya.

1134