Home Sumbagsel Takut Disalahgunakan, Kejari Muba Musnahkan Ratusan Narkoba dan Senjata Api

Takut Disalahgunakan, Kejari Muba Musnahkan Ratusan Narkoba dan Senjata Api

Sekayu, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan pemusnahan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Muba, Kamis (23/6).

Pemusnahan tersebut meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan narkoba.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, giat tersebut adalah kegiatan Internal Kejari Muba yang rutin dilakukan setiap tahun.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, bahwa barang bukti yang dimusnakan terdiri dari perkara Oharda dan TPUL sebanyak 67 perkara dan narkotika sebanyak 59 Perkara," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat hisap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, pakaian dan lain-lain.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai yang kemudian diblender, lalu untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong," jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar pada tong pembakaran. Untuk senpi sendiri sudah aman karena tempat amunisinya sudah dikosongkan.

"Seluruh barang bukti telah dimusnahkan dan kegiatan berjalan lancar sampai dengan selesai. Kita tetap berkomitmen dan serius dalam penyelesaian barang bukti termasuk pemusnahan ini sehingga ke depan tidak akan ada penyalahgunaan," terangnya.

169