Home Hukum Kasus Henry Surya, Klaim Polri: Sudah Lima Kali Bolak-balik Kirim Berkas, JPU Beda Pandangan

Kasus Henry Surya, Klaim Polri: Sudah Lima Kali Bolak-balik Kirim Berkas, JPU Beda Pandangan

Jakarta, Gatra.com - Dibebaskannya tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, karena sudah mencapai limit masa tahanan, menuai pertanyaan. Pasalnya, sebagai pihak yang melepasnya, Polri, justru disebut belum merampungkan berkas penyidik tersangka itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas itu P19, kondisi di mana berkas dikembalikan lengkap dengan petunjuk dan koreksi dari jaksa. Jika berkas itu belum bisa dipenuhi, otomatis perkara belum P21 atau dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas pernyataan Kejagung, Polri justru mengatakan berkas belum dapat diterima JPU hingga masa penahanan tersangka habis. Polri mengklaim sudah maksimal memenuhi petunjuk, bahkan sudah lima kali bolak-balik mengirimkan berkas itu.

"Masih ada perbedaan pendapat tekait pemenuhan petunjuk, di mana penyidik menyatakan telah secara maksimal memenuhi petunjuk JPU setelah 5 kali bolak balik pengiriman berkas, namun JPU berbeda pandangan," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, melalui pesan WhatsApp kepada Gatra, Sabtu (25/6).

Maka, sambung De Deo, sesuai ketentuan KUHAP, tersangka yang ditahan harus dikeluarkan. Ia meyakinkan bahwa tersangka sudah dicekal. Namun, De Deo tak merincikan lebih lanjut soal pencekalan atau pengawasan mobilitas tersangka.

"Namun demikian, penanganan perkara atau proses penyidikannya masih terus dilanjutkan sampai tuntas dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata De Deo.

Sebelumnya, Kejagung justru baru mengetahui pembebasan Henry Surya dari wartawan, hari ini. Ia memastikan memang berkas penyidikan tersangka belum rampung.

"Saya baru dapat info dari wartawan. Yang saya tahu perkara itu belum P21 [dinyatakan lengkap]. Kendalanya, ya, penyidik belum bisa memenuhi P19 [berkas dikembalikan] dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Ketut berharap, petunjuk itu bisa dipenuhi dan ada koordinasi lebih intensif antara kedua instansi.

"Harapan kita semua, agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU (Jaksa Penuntut Umum), bilamana perlu lakukan gelar perkara," kata dia.

KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk Suwito.

Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

June Indria dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).

June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.

416

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR