Home Hukum Hati-hati Skimming, Pelakunya Warga Negara Estonia, Komplotanya Masih DPO

Hati-hati Skimming, Pelakunya Warga Negara Estonia, Komplotanya Masih DPO

Jakarta, Gatra.com - Seorang pria yang merupakan warga negara Estonia dengan nama inisial SP (24) menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya adalah skimming. Kasus ini terjadi di 2 kecamatan di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres pada bulan Juni 2022.

Korban sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bank ini menerima aduan dari para nasabah mengenai hilangnya saldo di rekening para nasabah secara tiba-tiba dengan total sekitar Rp300 juta.

Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan korban menemukan bahwa telah terjadi transaksi yang mencurigakan di beberapa mesin ATM. Adapun korban melapor ke polisi pada Selasa (21/6) sore.

Tersangka berinisial SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang ditujukan sebagai sarana menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekkannya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang memiliki aplikasi MSRX. Setelahnya data informasi nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank.

Pada tahun 2022, tersangka ditawari pekerjaan oleh teman dari negaranya yang disebut “MARK” yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pekerjaan itu adalah mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun bank milik pemberi kerja. Setelah setuju untuk bekerja, tersangka diberi tiket untuk ke Indonesia.

“Diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport,” mengutip keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya pada Senin (27/6).

Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa tersangka diminta untuk mengunduh aplikasi time viewer agar akun Telegram bernama “Lady Brown” yang kini berstatus DPO dapat mengakses komputer tersangka dari jauh. Dari aplikasi itu, Lady Brown menginstall aplikasi MSRX di laptop tersangka. Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming.

Tersangka melakukan skimming dengan cara diminta untuk pergi ke ATM. Selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya dan kemudian tersangka diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown.

Keuntungan atau upah yang sudah didapatkan oleh tersangka adalah USD900-USD1.050. Ia sudah melakukan kegiatan ini di beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.

“Yang dikirimkan melalui Bitcoin yang diberikan tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi,”mengutip keterangan tertulis.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

657