Home Regional Diminta Mundur Usai Loncat Partai, Wakil Wali Kota Tegal: Tidak Ada Aturannya

Diminta Mundur Usai Loncat Partai, Wakil Wali Kota Tegal: Tidak Ada Aturannya

Tegal, Gatra.com - Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Muhamad Jumadi diminta mundur dari jabatannya setelah ‘loncat partai’ dari Partai Demokrat ke PDIP. 

Jumadi menyebut tidak ada aturan yang mengharuskannya mundur.

“Saya kira tidak ada regulasi maupun aturan yang mengharuskan saya mundur sebagai wakil hanya karena berpindah partai politik," kata Jumadi, saat ditemui wartawan di rumah dinas wakil wali kota, Senin (27/6) sore.

Jumadi mengatakan, jika ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatan wakil wali kota karena berpindah partai, maka pihaknya akan mematuhi aturan tersebut. "Saya pastikan saya taat aturan," tandasnya.

Terkait alasannya pindah ke PDIP, Jumadi mengaku sudah lama jatuh hati pada partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. Kepindahannya menurut dia juga sudah melalui proses yang cukup panjang.

“Saya pindah partai bukan karena satu hal. Saya jatuh hati dengan PDIP sebagai partainya wong cilik, sesuai dengan identitas bangsa Indonesia ini. Termasuk sebagai founding father kita, Bapak Soekarno, bagaimana bisa untuk mengayomi dan memperjuangkan wong cilik,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa MJ itu juga menegaskan sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari Partai Demokrat sebelum resmi bergabung dengan PDIP. Surat itu ditujukan langsung ke Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti pada 12 April 2021.

“Semuanya saya lalui dengan regulasi yang tepat, sehingga tidak menyalahi apapun aturan partai. Baik secara etika dan moral," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, partai koalisi pengusung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan wakilnya Muhammad Jumadi saat pilkada 2018 meminta Jumadi mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul pindahnya Jumadi dari Partai Demokrat ke PDIP.

Permintaan agar Jumadi mundur disampaikan lima partai koalisi, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP saat melakukan klarifikasi dan sidang tertutup terhadap Dedy Yon dan Jumadi, di Hotel Bahari Inn, Senin (27/6). 

Dedy Yon dan Jumadi hadir dalam pertemuan itu, namun tak berbarengan.

Juru bicara partai koalisi, Nur Fitriani mengatakan, partai pengusung memberikan waktu kepada Jumadi untuk berfikir dan mengambil sikap terkait permintaan untuk mengundurkan dari posisi wakil wali kota. 

Dia meminta Jumadi tidak menggunakan keringat parpol pengusung untuk tetap menduduki jabatannya saat ini.

“Jika ingin berpolitik dengan partai lain, silakan mundur dari jabatan sekarang. Tidak kemudian memanfaatkan keringat kami untuk sisa jabatan yang ada. Meskipun tidak ada aturan yang melekat, tapi ada etika,” tandas Ketua DPD PAN Kota Tegal itu.

Senada, Ketua DPD PKS Kota Tegal Amirudin meminta Jumadi untuk bersikap jantan dan dewasa setelah memutuskan berpindah partai. Apalagi peran Jumadi sebagai wakil wali kota juga tidak maksimal.

"Semestinya ada sikap yang lebih gentelmen. Artinya tidak terus bertahan dengan posisi sekarang, sementara sudah tidak bersama partai koalisi," ujarnya.

1070