Home Info Beacukai Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai Lewat Sosialisasi

Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai Lewat Sosialisasi

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga terus memberikan pamahaman terkait berbagai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah.

Bea Cukai Tasikmalaya bersama Bagian Hukum Setda Kota Banjar menggelar kegiatan sosialisasi cukai bertajuk gempur rokok ilegal kepada perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Banjar. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pengetahuan terkait modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, cara mengidentifikasi rokok ilegal, hingga upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan jasa ekspedisi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Tasikmalaya juga melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Radio Martha FM Tasikmalaya pada Selasa (21/06). Dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Kasatpol PP Jawa Barat, dan Kasatpol PP Kota Tasikmalaya.

Bea Cukai Malang sambangi Pasar Turen Kabupaten Malang untuk lakukan kegiatan Sobo Pasar pada Selasa (14/06). Sobo Pasar adalah kegiatan penyuluhan terkait “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan dengan menyasar para pedagang rokok eceran yang berada di pasar-pasar tradisional serta pengunjung pasar.

“Peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan hingga saat ini, untukitu kami mengimbau kepada seluruh perusahan ekspedisi, pedadang eceran, dan masyarakat umum untuk bersama membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Hatta menambahkan bahwa sosialsisasi juga dilakukan Bea Cukai dengan menjangkau berbagai kalangan, dari pelajar, karang taruna, hingga infulencer. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Disperindag Provinsi Jateng kepada siswa-siswi di SMA Negeri 1 Sragen. Selain itu (24/06), juga dilakukan kegiatan dialog interaktif (talkshow) mengenai bahaya rokok ilegal melalui TVKU (TV Kampus Udinus). “Di Jatim, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo juga menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada Influencer/penggiat media sosial di wilayahnya (23/06),” imbuhnya

Selain gempur rokok ilegal, Hatta mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan lain. Seperti Bea Cukai Malang yang melakukan sosialisasi peraturan terbaru tentang penundaan pembayaran cukai, dengan mengundang sejumlah 67 pimpinan perusahaan di bidang hasil tembakau di wilayah pengawasannya. Dan Bea Cukai Sidoarjo yang mengadakan sosialisasi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau 2022 dan pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada para pengusaha yang bergerak di bidang cukai di wilayahnya.

“Semoga berbagai kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah baik Bea Cukai dalam mengajak masyarakat untuk melawan rokok ilegal dan menambah pengetahuan terkait berbagai ketentuan di bidang cukai,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI