Home Info Kementrian Penguatan Peran Pemerintah Daerah sebagai Penanggungjawab Urusan Bencana melalui Implementasi SPM Su

Penguatan Peran Pemerintah Daerah sebagai Penanggungjawab Urusan Bencana melalui Implementasi SPM Su

Bogor, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Sosialisasi Penerapan dan Pemantauan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana di Grand Savero Hotel Bogor.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid selama Rabu (22/6/2022) hingga Jumat (24/6/2022) itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah tentang tahapan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memahami substansi Permendagri No. 59 Tahun 2021 dalam mendukung penerapan SPM Sub-Urusan Bencana dan dapat mengidentifikasi tantangan serta kendala pemerintah daerah dalam mengintegrasikan SPM Sub-Urusan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda).

“Desentralisasi merupakan strategi Indonesia dalam penanggulangan bencana, di mana tanggung jawab penanggulangan bencana tidak hanya berada di pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” menurut Safrizal dalam sambutannya.

Safrizal juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran yang memadai pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan, sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan.

"SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata," ujar Safrizal lebh lanjut.

Beberapa hal penting yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi ke depan dalam implementasi SPM Sub Urusan Bencana ke depan, antara lain: penguatan kapasitas Tim Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam mendukung penerapan SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota; penataan organisasi dan business-process BPBD; penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM Sub Urusan Bencana di nasional; memastikan alokasi anggaran Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana; optimalisasi kerja sama pentahelix di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sub urusan bencana dengan pelibatan aktor non pemerintah; serta penguatan komitmen Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah urusan wajib pelayanan dasar, terutama untuk merumuskannya ke dalam visi dan misi kepala daerah terpilih.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR