Home Nasional Tepat Anies Cabut Izin Usaha Holywings

Tepat Anies Cabut Izin Usaha Holywings

Jakarta, Gatra.com – Brigade 08 mendukung langkah tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin usaha tempat hiburan malam Holywings di seluruh Jakarta yang sempat membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

“Brigade 08 selalu mendukung dan men-support langkah hukum apa yang dilakukan Gubernur Anies untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” kata Zecky Alatas, Ketua Umum Brigade 08 pada Rabu (29/6).

Zecky menyampaikan, tindakan Gubernur Anies dan jajarannya mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta itu sangat tepat karena tempat hiburan malam itu telah melanggar aturan, di antaranya tidak mempunyai izin menjual miras.

“Gubernur DKI Jakarta mencabut izin 12 gerai Holywings karena memang melanggar aturan,” ujar pendukung Anies Baswedan tersebut.

Selain melanggar aturan, lanjut Zecky, pencabutan izin usaha Holywings tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa dari berbagai perbuatan negatif akibat pengaruh minuman keras.

“Pak Anies mempunyai karakter keberanian untuk mengambil suatu keputusan tanpa adanya keraguan,” ujarnya.

Zecky juga mengapresiasi jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)? Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, yang telah melaksanakan perintah Gubernur Anies untuk mencabut seluruh izin usaha gerai Holywings di Jakarta.

“Kami memberi apresiasi kepada Pak Benny Chandra karena tak ada ragu untuk menjalankan aturan dan arahan dari Pak Gubernur untuk mencabut izin gerai Holywings dikarenakan izin gerai tidak terdapat untuk menjual minuman alkohol dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Benny Agus Chandra menyampaikan bahwa DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar melakukan langkah tegas serta rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada Senin (27/6).

140