Home Hukum Petani Sawit Tanah Bumbu Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan ke PBNU

Petani Sawit Tanah Bumbu Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan ke PBNU

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah perwakilan petani sawit dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengadukan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT JAL di daerah itu ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Salah seorang petani sawit mengatakan bahwa para petani sudah mengadukan kasus penyerobotan lahan itu pada tahun 2021 ke Polres hingga Polda Kalsel. Melakukan aduan kepada PBNU dilakukan karena upaya pengaduan yang telah dilakukan melalui jalur formal seperti kepolisian selama ini tidak membuahkan hasil.

"Saat kami mengadu ke kepolisian tapi mereka bilang jangan membuat masalah," kata petani mengutip keterangan tertulis PBNU pada Rabu (29/6).

Kasus ini berawal pada tahun 2020. Saat itu, ada 67 petani yang memiliki lahan seluas 700 hektare (ha). Lahan mereka diambil PT ACL. Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut diambilalih oleh PT JAL milik HS. Lalu dari lahan seluas 700 ha itu dikembalikan ke petani seluas 300 ha untuk dikelola.

Dalam perjalanannya, ketika pohon sawit sudah berusia lima tahun lebih, PT JAL meminta lahan tersebut. Sebagai gantinya, PT JAL mengganti pohon sawit itu Rp35 ribu per pohon ditambah Rp5 ribu per satu tahun. Disebutkan bahwa total ganti rugi yang diterima hanya Rp70 ribu per pohon.

"Seharusnya kalau pasaran di sana itu harganya Rp1 juta lebih," kata Ahmad Fauzi, Ketua LSM Laskar Elang Borneo.

Petani disebut tidak bisa menolak, apalagi protes. Sebab, menurut Ahmad, jika mereka menolak atau protes urusannya nyawa. Ia mencontohkan, pernah ada seorang pemilik lahan yang istrinya kebetulan menjadi PNS di daerah itu. Sang pemilik lahan protes, tapi tak lama kemudian, istri sang pemilik lahan itu dipindah kerjanya ke tempat yang jauh dari keluarganya.

"Setiap gerakan petanu dipantau. Jadi ancaman terhadap petani itu nyata. Semua hal bisa dilakukan oleh PT JAL itu," ujar Ahmad.

Menanggapi aduan itu, Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan, dan Media, KH. Amin Said Husni, berjanji akan mempelajari kasus itu. Amin juga meminta agar segala dokumen-dokumen yang menunjang bisa diserahkan ke PBNU untuk dijadikan bahan tindak lanjut.

“Kami berkomitmen membantu apa yang menjadi kesulitan masyarakat," tutur Amin.

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, Hakam Aqsho, berharap para petani itu bisa segera menyerahkan data lahan, pohon sawit, dan jumlah petani yang dirugikan itu. Data-data itu nantinya akan dijadikan bahan kajian di PBNU dalam mencari solusi.

Ketua PBNU Choirul S Rosyid menambahkan, aduan yang para petani itu nantinya akan dibicarakan di pengurus harian untuk dicarikan solusi. "Mungkin juga nanti akan ada pendampingan kepada mereka," ujarnya.

133