Home Info KEMNAKER Tingkatkan Kepesertaan Jamsos, Kemnaker Lakukan Beberapa Pembahasan

Tingkatkan Kepesertaan Jamsos, Kemnaker Lakukan Beberapa Pembahasan

Jakarta, Gatra.com-- Sebagai bentuk perlindungan sosial kepada para pekerja termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial yang dibahas pada rapat kerja, Selasa (28/06). Berdasarkan diskusi, disampaikan beberapa kesimpulan, salah satunya perlu adanya penguatan kerja sama dan efektivitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Kemudian membentuk Tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat.

Perluasan sosialisasi jamsos menjadi penting, terutama pada lingkup PMI dan negara tempat PMI berada. Untuk menambah kepesertaan jamsos, Kemnaker meminta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI. BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan laporan data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan jumlah santunan yang dibayarkan. Data bulanan, triwulan, dan tahunan nantinya diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

"Terakhir, Pengawas Ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengawas Ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA PPMI di daerah," tuturnya.

Apabila ada ketidasesuaian data atau penyimpangan, Kemnaker akan mengenakan sanksi. Oleh karena itu, dilakukan pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terutama, beberapa pasal yang memuat pembahasan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek. Kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jamsos.

"Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos," katanya.

Selain itu,  Kemnaker akan mengenakan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jaminan sosial. Pihaknya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja menyesuaikan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

"Untuk itu, meminta kepada petugas Wasrik [Pengawasan dan Pemeriksaan] bersama Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan.  [Memantau] kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Berapa upah yang sebenarnya diterima," ucapnya.
 

101