Home Hukum Tim Kuasa Hukum Minta Hadirkan Paksa Saksi Perkara Korupsi AMU

Tim Kuasa Hukum Minta Hadirkan Paksa Saksi Perkara Korupsi AMU

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Direktur Operasional (Dirop) Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Anton Fadjar Alogo Siregar, mendesak agar pengadilan memerintahkan untuk menghadirkan paksa mantan Direktur Teknik PT Askrindo, M. Shaifie Zein.

Zecky Alatas, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar di Jakarta, Kamis (30/6), menyampaikan, pihaknya menyampaikan desakan tersebut karena memerlukan keterangan yang bersangkutan setelah 2 kali tidak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Zecky mengungkapkan, pihaknya memerlukan keterangan Shaifie karena dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016–2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap fakta baru.

Pasalnya, dalam persidangan terungkap bahwa sesuai pengakuan Direktur Utama (Dirut) PT Askrindo 2018–2020, Dwi Agus Sumarsono, dan sejumlah saksi lainnya bahwa ia telah menerima dana biaya operasional PT AMU senilai US$175.000 atau lebih kurang Rp2,5 milir.

Berdasarkan penjelasan saksi-saksi lainnya, M. Shaifie Zein diduga menggunakan biaya operasional PT AMU itu sebesar US$50.000 dan SGD32.000. Dana tersebut diserahkan oleh mantan Direktur SDM PT Askrindo pada Mei 2019, Firman Berahima. 

Lantas, Dwi Agus dan M. Shaifie mengembalikan uang tersebut pada April 2021. Pengembalian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan Komite Audit PT Askrindo, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sumber pengembaliannya masih terus digali informasi dari para saksi-saksi lainnya. Ini mencurigakan karena dana sejumlah US$175.000 dan US$50.000 serta SGD 32.000 tersebut dikembalikan dalam kurun waktu yang sangat lama, atau sejak tahun 2019 lebih kurang 2 tahun,” ujarnya.

Sedangkan dana operasional PT AMU yang dititipkan kepada Anton Siregar yang awalnya akan digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti event olah raga, branding, dan gathering PT Askrindo, kata dia, sesuai keterangan para saksi dan para terdakwa, telah dikembalikan pada November 2019.

“Pengembalian jauh hari sebelum adanya audit BPKP maupun audit internal serta adanya laporan kepada Kejagung,” ujarnya.

Menurutnya, tim penasihat hukum Anton Siregar telah menunjukkan bukti tanda terima pengembalian tersebut kepada Majelis Hakim dan JPU Kejari Jakpus karena dana biaya operasional itu tidak jadi dipergunakan untuk beberapa kegiatan bersama mitra usaha.

Sedangkan Firman Berahima atas dana biaya operasional yang telah diterima sebesar US$405.000 dan SGD23.000? telah dikembalikan pada Mei 2021, atau setelah adanya pemeriksaan BPKP, audit internal Komite Audit Askrindo, dan penyelidikan Kejagung.

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan Dirut PT Askrindo periode 2016 sampai dengan 2017, Budi Tjahjono, sebagai saksi soal rencana divestasi atau penjualan PT AMU yang tidak terlaksana pada periode masa jabatannya dan dirut setelahnya. Divestasi itu telah mendapat rekomendasi BPKP pada tahun 2016.

“Berdasarkan keterangan saksi, terdapat pemberian fasilitas asuransi fasilitas SKBDN kepada PT KSE dengan cover asuransi sebesar Rp180 miliar,” katanya.

Terkait fakta-fakta persidangan tersebut, Zecky menyampaikan, pihaknya menginginkan agar semua permasalahan hukum dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo maupun PT AMU dapat diungkap secara terang benderang, baik itu terkait biaya operasional PT AMU, pembatalan divestasi PT AMU pada tahun 2016, dan juga asuransi SKBDN atas nama PT KSE senilai lebih kurang Rp180 miliar.

“[Asuransi itu] yang dalam waktu singkat telah terjadi klaim yang kemungkinan diduga ada tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Tentunya, kata Zecky, pihak aparat hukum harus lebih serius lagi menuntaskan tanpa ada tebang pilih, penuh dengan keterbukaan dan pihak Kejaksaan dapat kembali melakukan penyidikan dan meningkatkan status para saksi maupun yang bukan saksi dan telah terbukti dipersidangan memiliki tanggung jawab langsung dan telah menikmati dan telah mempergunakan biaya operasional PT AMU.

Menurutnya, Majelis Hakim dalam persidangan telah meminta kepada JPU untuk melakukan pendalaman dan penyidikan kembali terhadap saksi Dwi Agus Sumarsono dan memanggil M Shaifie Zein untuk tetap dapat dihadirkan. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

1134