Home Hukum Terkait Kasus Duta Palma, Politisi NasDem Dipanggil Kejaksaan Agung

Terkait Kasus Duta Palma, Politisi NasDem Dipanggil Kejaksaan Agung

Pekanbaru, Gatra.com - Politisi NasDem, Yopi Arianto (YA), dikabarkan dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. 
 
Yopi sendiri merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu selama dua periode. Ia memikul jabatan tersebut dari 2010-2021 sebagai politisi Partai Golkar. Hingga pada akhir tahun 2021 santer dikabarkan beralih ke Partai NasDem. Menariknya, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu saat ini, Rezita Melyani, merupakan istri Yopi. 
 
Adapun pemanggilan tersebut berdasar Surat Panggilan Saksi nomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022, tertanggal 27 Juni 2022. Dokumen yang beredar ditandatangani Direktur Penyidikan Dr Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
 
Dalam surat itu, menurut jadwal Yopi akan diperiksa pada hari ini, Jumat (1/7/) sekira pukul 10.00 WIB pagi.
 
Politisi NasDem itu diminta hadir ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,dan menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
 
"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-25/F2/Fd 2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," jelas surat tersebut. 
 
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung belum lama ini mengungkap penyerobotan lahan seluas 37 ribu hektare yang dilakukan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Aksi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp600 miliar perbulannya.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan YA diperiksa sendirian. "YA, diperiksa sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu tahun 2011. Diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut, Jumat (1/7).
 
Dugaan korupsi penguasaan lahan PT Duta Palma Group naik ke penyidikan Jampidsus sejak Senin (27/6). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan langsung kasus tersebut naik ke level penyidikan. 
 
Diduga PT Duta Palma melakukan perbuatan melawan hukum dan korupsi berupa penguasaan lahan tanpa hak seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Di mana lahan tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.
 
Atas penguasaan lahan tersebut, Jaksa Agung mengatakan negara dirugikan Rp600 miliar setiap bulannya. Saat ini, lahan tersebut dalam status sita untuk penyidikan.
2172