Home Hukum Residivis Kembali Berulah, Curi Burung Murai Seharga Jutaan

Residivis Kembali Berulah, Curi Burung Murai Seharga Jutaan

Sukoharjo, Gatra.com- Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Kini yang bersangkutan telah mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, tersangka bernama Trijono alias Bendol. Pria bertato tersebut merupakan warga Sigran RT 001/RW 006, Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. "Residivis, pencurian juga di Solo," katanya mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (1/7/2022). 

Pria 40 tahun tersebut tertangkap CCTV melakukan pencurian satu ekor burung murai batu Bengkulu. Tersangka nekat mencuri burung peliharaan milik warga Makamhaji, Kartasura. 

Teguh menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya saat burung murai batu tersebut dijemur oleh pemiliknya didepan rumah. Kuat dugaan tersangka sudah memantau kondisi dari jauh. 

Sehingga saat korban ke belakang, tersangka langsung mengambil burung. Sementara sangkar burung oleh pelaku tidak dibawa.

"Kejadian hari Kamis (30/6) kemarin. Korban pagi-pagi jemur digantung di rumah, terus ke belakang, pas ke depan lagi sangkar sudah dibawah, burungnya hilang," jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumahnya. Penangkapan pelaku berbekal CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah korban. 

Dari rekaman CCTV tersebut, tersangka melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu lengkap dengan helm warna merah. Pelaku tampak berjalan lurus, namun saat melihat mangsa, pelaku kemudian putar balik.

Akibat ulahnya, kini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. "Dari keterangan korban kerugian dialami sekitar Rp10 juta," ucapnya.

238