Home Regional Ngenes! Kerja Tak Dibayar, Pekerja Proyek Malioboro Tegal Nekat Curi Tong Sampah, Dihakimi Warga

Ngenes! Kerja Tak Dibayar, Pekerja Proyek Malioboro Tegal Nekat Curi Tong Sampah, Dihakimi Warga

Tegal, Gatra.com - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah kepergok mencuri tong sampah yang dipasang di kawasan city walk itu. Pelaku nekat melakukan pencurian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.

Pelaku berinisal AL. Pria 40 tahun itu diketahui warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, perbuatan pelaku dilakukan pada Minggu (3/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku dipergoki warga saat mengambil tong sampah di Jalan Ahmad Yani yang belum lama selesai direvitalisasi.

Setelah dipergoki, pelaku sempat dihakimi warga. Beruntung, ada personel Satpol PP yang datang sehingga pelaku bisa diamankan.

"Anggota Satpol PP memisahkan selanjutnya menginterogasi pelaku dan masyarakat. Keterangan yang didapat, pelaku berusaha mengambil tong sampah yang ada di Jalan Ahmad Yani," kata Hartoto saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Senin (4/7).

Hartoto mengatakan, pelaku adalah pekerja di proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Pelaku mengira tong sampah yang diambil merupakan milik CV yang melaksanakan proyek revitalisasi. Padahal, tong sampah itu adalah aset Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal.

"Berdasarkan keterangannya, pelaku melakukan pencurian karena disuruh oleh mandornya saat mengerjakan proyek," ujar Hartoto.

Hartoto menambahkan, setelah dimintai keterangan di kantor Satpol PP, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.

"Anggota Satpol PP juga mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserses Kriminal Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.

"Nanti kami akan dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7).

Vonny menyebut pelaku akhirnya tidak diproses hukum. Pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.

"(Pelaku) hanya dikenakan wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ujar dia.

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang digadang-gadang akan menjadikan kawasan jalan itu sebagai Malioboro-nya Tegal sempat menuai polemik. Pengerjaan proyek dengan anggaran mencapai Rp9 miIiar itu juga beberapa kali molor dari target yang ditetapkan. Sempat memberikan perpanjangan waktu pengerjaan, Pemkot Tegal akhirnya memutuskan kontrak pihak rekanan.

1049