Home Hukum Doni Salmanan Meringkuk di Rutan Kebon Waru

Doni Salmanan Meringkuk di Rutan Kebon Waru

Jakarta, Gatra.com – Doni Salmanan kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) siap menuntut crazy rich gadungan tersebut dalam perkara dugaan penipuan hingga pencucian uang berkedok investasi trading binary option Quotex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/7), menyampaikan, yang bersangkutan merikuk di Rutan Kebon Waru karena ditahan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Tersangka DS [Doni Salmanan] dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari terhitung sejak 5 Juli sampai dengan 24 Juli 2022,” katanya.

Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung langsung menahan Doni Salmanan usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini di Kejari Kabupaten Bandung.

“Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Tim JPU terdiri 17 orang yang diketuai jaksa Baringin Sianturi segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.

Doni Salmanan harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penipuan hingga pencucian uang berkedok investasi trading binary option Quotex. Polisi menangkap buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat, itu pada Selasa, 8 Maret 2022, pukul 23.30 WIB.

Polisi menangkap Doni Salmanan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Doni Salmanan kemudian ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 9 Maret 2022.

“DS (Doni Salmanan) melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Asep menyebut cara Doni memengaruhi korban adalah dengan menunjukkan keuntungan bermain Quotex dengan nilai miliaran rupiah dan melakukan flexing harta bendanya dengan maksud meyakinkan masyarakat agar ikut bermain. Siapa yang tak tergoda dengan keuntungan selangit dan didapat dengan cara instan?

Doni paham betul kemampuannya. Tak hanya memperdaya banyak orang untuk mengikuti trading ini, ia juga mengalirkan uangnya ke beberapa publik figur. Dengan begitu, namanya semakin dikenal sehingga makin mempermudah jalannya menggali cuan. Porsche, Lamborgini, BMW, hanyalah bagian ‘kecil’ dari keuntungan yang ia dapatkan dari bisnis gelap itu.

Perbuatan tindak pidan Doni Salmanan itu berawal pada 15 Maret 2021. Ia mengunggah video di kanal YouTube King Salmanan berisi informasi yang disebut Asep sebagai “berita bohong dan menyesatkan”. Video itu berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan tinggi disertai dengan peragaan oleh tersangka, seolah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil,” kata Asep.

Ia membeberkan, Doni meraup keuntungan sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan dalam bermain trading. Saat member menang, mereka dapat keuntungan 80% dan Doni juga mendapatkan cuan sebesar 20%.

“Ini untuk memotivasi tersangka itu sendiri. Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian,” ujar Asep.

Terkait kasus ini, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp33 miliar
- Dua rumah di Bandung dengan rincian di Candra Asih, Kota Baru dan Soreang, Banjaran, Bandung
- Dua bidang tanah dengan masing-masing luas 500 meter persegi di Candra Asih dan 400 meter persegi di Soreang, Banjaran
- Kendaraan bermotor roda dua berjumlah 18 buah, di antaranya motor sport merek Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha
- Kendaraan roda empat berjumlah enam buah, di antaranya Porsche, Lamborghini, BMW, Fortuner, dan Honda CRV
- Empat akun email dan media sosial yang pertama, satu akun YouTube. Selain itu ada tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex
- 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debet, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, akte jual beli, tanda bukti pembayaran sepeda motor, buku trading, mutasi rekening, dan plat kendaraan roda dua
- Sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, iPad, CPU beserta monitor, serta kamera
- 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga, dan lainnya

“Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar,” kata Asep kala itu.

Jumlah tersebut masih mungkin bertambah, sebab penyidik masih melakukan penelusuran aset. Polisi pun harus menggandeng PPATK dan sejumlah bank. Selain kemungkinan bertambahnya aset yang disita, Asep juga melihat ada potensi calon tersangka baru dari pengembangan kasus ini.

“Ada 8 bank yang sudah kita blokir nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS,” ungkap Asep.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangka Doni Salmanan melanggar Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

162