Home Regional Cegah Penyebaran PMK, Polres Lobar Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Lembar

Cegah Penyebaran PMK, Polres Lobar Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Lembar

Lombok Barat, Gatra.com – Jajaran Polres Lombok Barat (Lobar) melakukan penyekatan pengangkutan hewan ternak di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II Rinjani 2022. Pihaknya melakukan penyekatan hewan ternak di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Operasi kali ini menyasar Pelabuhan Penyeberangan Lembar, yang mana telah menyiapkan dua posko penyekatan di Pelabuhan, di antaranya di Pelabuhan ASDP Lembar dan Terminal Gili Mas Lembar,” kata Dhafid Shiddiq, Selasa (5/7).

Menurutnya, di dua posko penyekatan ini dilakukan pemantauan hewan ternak, baik yang masuk maupun keluar dari Pulau Lombok melalui pelabuhan.

“Adapun cara bertindak penyekatan hewan ternak yang keluar, yaitu melakukan penyekatan dan pemeriksaan keluar masuk kendaraan yang membawa hewan ternak. Bila menemukan kendaraan pengangkut hewan ternak yang tidak dilengkapi dokumen [SKKH], maka akan mengembalikan ke asalnya,” tandasnya.

Dari hasil penyekatan pada Minggu (3/7/2022), tidak menemukan kendaraan yang bermuatan hewan ternak menuju ke Bali melalui Pelabuhan Lembar. “Dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 28 unit kendaraan, belum menemukan kendaraan yang bermuatan hewan ternak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jumlah hewan terinfeksi yang saat ini masih landai karena belum ada kendaraan bermuatan hewan ternak yang melakukan penyeberangan. Sedangkan untuk perkembangan kasus PMK di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan data-data yang ada, sampai saat ini jumlah terinfeksi sebanyak 4.272 ekor, Jumlah sembuh sebanyak 7.337 ekor. Sedangkan ternak yang mati akibat PMK sebanyak 11 ekor dan jumlah potong paksa sebanyak 6 ekor.

“Secara keseluruhan, baik yang terinfeksi, sembuh, mati, dan potong paksa dengan jumlah kasus sebanyak 11.626 ekor. Dalam kegiatan penyekatan ini Polres Lombok Barat juga melibatkan personel dari TNI dan petugas karantina hewan,” ujarnya.

1440