Home Hukum Dodi Reza Alex Dipenjara 6 Tahun, 2 Pejabat PUPR Muba 4 Tahun 6 Bulan

Dodi Reza Alex Dipenjara 6 Tahun, 2 Pejabat PUPR Muba 4 Tahun 6 Bulan

Palembang, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima fee terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Dalam putusan pada persidangan Selasa (5/7), majelis hakim menyatakan perbuatan Dodi Reza Alex Noerdin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang  (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Yoserizal juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Ketentuannya, apabila tidak menggantinya maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyampaikan bahwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa Dodi Reza Alex juga tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

Meski demikian, majelis hakim dalam amar putusannya tidak menyebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa‎ Dodi Reza. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dodi Alex dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.

Atas vonis itu, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK, Jakarta, dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dalam sidang terpisah pada kasus yang sama, terdakwa Eddy Umari yang merupakan mantan Kabid SD/PPK dan mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Asin Herman Mayori, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Yoserizal menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan untuk hal yang meringankan, menurut majelis, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eddy dihukum 5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari, yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

190