Home Info Beacukai Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Jawa – Sumatera

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Jawa – Sumatera

Semarang, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY melakukan penindakan terhadap mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa – Sumatera pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 919 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp702 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo pada Rabu (06/07) mengutarakan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

“Pada pagi hari di tanggal 30 Juni 2022 kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Atas informasi tersebut petugas  melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Nasional Salatiga-Semarang,” ujar. 

Petugas berhasil menemukan sarana sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian. Dalam pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, diamankan 919.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Mobil beserta dua orang pelaku berinisial MR dan MT dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tri menegaskan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun. Dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, karena hal tersebut selain merugikan keuangan negara, juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya," tutup Tri.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI