Home Ekonomi Pemberlakuan Tarif Tinggi Akan Matikan Pariwisata Labuan Bajo

Pemberlakuan Tarif Tinggi Akan Matikan Pariwisata Labuan Bajo

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi NTT diminta meninjau kembali penetapan tarif masuk destinasi wisata pemium Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang. Dikhawatirkan dengan tariff semahal itu akan mematikan pariwisata premium Labuan Bajo.

“Saya minta Pemerintah Provinsi NTT kaji ulang penetapan tariff masuk Rp 3.750.000 per orang yang akan diberlakukan 1 Agustus 2022 mendatang. Karena dampaknya bisa mematikan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo,” kata anggota DPD RI asal Dapil NTT Paul Liyanto, Rabu (6/7).

Dia menegaskan tidak mempersoalkan kenatkan tarif masuk namun harus yang rasional. Harus bisa dijangkau masyarakat semua golongan dari atas hingga menengah kebawah.

“Soal Pemerintah Provinsi NTT mau menaikan tariff masuk ke Taman Nasional Komodo itu sah –sah saja. Tetapi yang rasional agar bisa dijangkau masyarakat yang kelas menengah ke bawah. Jika tetap dipatok angka demikian dampaknya akan mematikan pariwisata di Labuan Bajo nantinya. Bayangkan tiket masuk dari tarif yang berlaku selama ini Rp 150.000 naik menjadi Rp 3.750.000. Ini berapa banyak persen,” tanya Paul.

Senator tiga periode asal NTT ini memberi solusi atas tarif tiket masuk seperti pada penjualan tiket pesawat. Siapa yang pesan duluan, akan mendapat lebih murah. Namun, jika dipesan menjelang hari kunjungan atau pada hari kunjungan, harus dikenakan biaya tinggi.

“Maksimal Rp 1 juta saja harga tiket masuk. Tapi, khusus untuk area yang wajib tarif saja. Harga segitu pun kalau yang pesan hari H. Jangan terlalu tinggi, di atas Rp 1 juta. Kalau pesan lebih awal, harus ada kemurahan tarif,” saran Paul.

Lebih lanjut Paul setuju atas kebijakan Pemprov NTT membatasi jumlah pengunjung masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 pertahun. Dengan kuota 200.000 orang setahun, maka dibagi 365 hari akan mendapatkan 548 orang per hari. Siapa yang cepat daftar, mereka masuk TNK. Setelah kuota 548 orang per hari tercapai, akses masuk TNK langsung ditutup.

“Kalau untuk menjaga agar binatang Komodo tidak terganggu, ya sudah tepat harus dibatasi dengan sistem daftar online. Setelah melebihi kuota ya tutup, tetapi jangan dengan tarif tinggi,” katanya.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tiket masuk Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp. 3.750.000 per orang terhitung 1 Agustus 2022 mendatang. Tarif sebelumnya Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara dan Rp 3.500 untuk wisatawan nusantara.

“Terhitung 1 Agustus 2022, harga tiket bagi para pengunjung dalam negeri ( Wisnu ) maupun luar negeri, mancanegara ( Wisman ) di Taman Nasional Komodo, akan diseragamkan. Nilai yang ditetapkan Pemprov NTT adalah Rp. 3.750.000 ,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing, Senin (4/7).

Pemerintah Provinsi NTT jelas Sony telah mendapatkan kewenangan dari Pemerintah Pusat untuk terlibat dalam pengelolaan destinasi wisata dunia yang berada di Kabupaten Manggarai Barat itu. Hal ini dikuatkan dengan kesepakatan MOU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menindaklanjuti MOU ini Pemprov NTT telah minta tim ahli lingkungan dan akademisi dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang melakukan riset. Hasilnya direkomendasikan agar Pemprov NTT memusatkan prioritas pengelolaan yang mendukung konservasi dan kelestarian di Taman Nasional Komodo.

“Sesuai hasil rekomondasi tim ahli dan melalui kajian, kami tetapkan tarif Rp 3.750.000 untuk semua pengunjung baik itu wisatawan nusantara dan luar negeri. Harga ini mulai diberlakukan 1 Agustus 2022 mendatang. Untuk itu saya perlu tegaskan bahwa kenaikan tariff masuk ini hanya berlaku untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara untuk Pulau Pulau Rinca dan lainnya kami tetap diberlakukan tarif lama Rp 150.000 untuk Wisman dan Rp 3500 untuk Wisnu,” jelas Sony.

Dia menyebutkan sejumlah masalah terjadi di Taman Nasional Komodo, maka hasil kajian akademis harus dilakukan konservasi dan pengelolaan pariwisata yang sehat, terhadap lingkungan atau ekosistem bagi Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Biaya sebesar ini antaranya untuk pelestarian lingkungan pada destinasi kedua pulau itu. Selain itu kami batasi untuk pengunjung, wisatawan di dua pulau itu hanya 200.000 orang pertahun ,” kata Sony.

Penetapan tarif tiket masuk yang dinilai melonjak itu tegas Sony tidak hanya diperuntukkan bagi Pendapatan Asli Daerah, walaupun saat ini Pemprov NTT masih melakukan kajian dari biaya itu untuk PAD.

“Artinya, nilai tarif itu akan diperuntukkan bagi PMBP, PAD, konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, aminitas, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan biaya petugas kesehatan,” ungkapnya.

Terakhir Sony menyebutkan hasil rekomondasi tim ahli tim ahli dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang untuk kewenangan Pemprov NTT dalam turut serta pengelolaan wisata Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT.

1.Terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu, sehingga perlu dilakukan konservasi.

2. Perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau tersebut, dengan jumlah 200.000 pengunjung per tahun, karena selama ini mencapai 300.000 – 400.000 pengunjung.

3. Perlu adanya biaya untuk konservasi di kedua pulau itu. Mulai dari Rp 2,9 juta – Rp 5,8 juta per orang. 

157