Home Hukum Kepemilikan 11,98 Gram Sabu, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepemilikan 11,98 Gram Sabu, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Lokasi Berbeda

Sumbawa Barat, Gatra.com -Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menangkap dua terduga pelaku tindak pidana yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yaitu sabu.

"Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi kepada Gatra.com Kamis, (7/7).

Dikatakannya, terduga pelaku pertama yang berhasil diringkus polisi berinisial AST (24), asal Dusun Genjar Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat ( KSB). Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik ujungnya runcing.

“Setelah kita mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pertama, tim Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian perkara yang kedua di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Karato Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea KSB. Terduga pelaku kedua berinisial BI (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Eddy, dari terduga pelaku kedua yakni 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram, 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.

“Ada juga barang bukti 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000,” kata Eddy.

1083