Home Sumbagteng Jaksa Terus Buru Aset Pelaku Investasi Bodong, Satu Hotel di Bali Disita

Jaksa Terus Buru Aset Pelaku Investasi Bodong, Satu Hotel di Bali Disita

Pekanbaru, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyebut bahwa penyitaan aset sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong Fikasa Grup sudah sesuai prosedur dan sah. Menyusul adanya gugutan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan ada putusan sah dari pengadilan.

"Penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada Gatra.com, Jumat (8/7).

Salah satu aset investasi bodong Fikasa Grup merugikan nasabah Rp84,9 miliar yang disita jaksa Kejari Pekanbaru itu sebelumnya digugat perusahaan Altus Special Situations yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Mereka menyampaikan ke pengadilan, bahwa aset yang disita jaksa Kejari Pekanbaru berupa Hotel Westin di Bali merupakan milik perusahaan Altus tersebut. Kejari Pekanbaru mengaku tak gentar digugat perusahaan tersebut. Jaksa mengklaim telah memiliki bukti kuat bahwa hotel itu milik Fikasa Grup.

Dalam gugatan di situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Terkait objek yang kini digugat, Zulham menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari. Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality sebesar 55,54 persen. Sementara pemilik PT Tiara Reality adalah PT Tiara Global Prppertindo (anak perusahaan Fikasa).

"Para terpidana merupakan pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin," kata Zulham.

Terkait dengan gugatan perdata oleh pihak Altus, kejaksaan mempersilahkan. Di mana pihak penggugat mengklaim memilik hak atas aset tersebut. Saat ini kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

"Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) para terpidana pun nanti segara disidangkan. Dalam kasus TPPU ini nanti akan lebih jelas kemana uang para nasabah digunakan," ucap Zulham.

Dalam putusan pengadilan sebelumnya, perkara investasi bodong Fikasa Group disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah 417 m², Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong. Sebelumnya hakim  Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Grup dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham, kemudian sebagai sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," tukasnya.

Dalam penyitaan aset milik para terdakwa sebut Zulham, untuk mengganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang-undang Perbankan.  Dimana dalam kasus ini para nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar. Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru ada 10 nasabah yang melapor. 

Dalam kasus ini Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah yang diinvestasikan tidak dikembalikan.

660