Home Hukum Henry Surya Ditahan Kembali, Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Polisi

Henry Surya Ditahan Kembali, Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Polisi

Jakarta, Gatra.com - Kabar penahanan kembali pemilik koperasi Indosurya, Henry Surya, membuat advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm sekaligus kuasa hukum Korban Indosurya optimis, penegakan kasus penyelewengan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu akan tetap berlanjut.

Alvin juga memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang telah menahan kembali Henry Surya. "Terima kasih Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Itu jenderal bernyali, bukan banci dan cemen layaknya oknum Polisi yang menerima suap dari Penjahat," ujar Alvin.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan berita penahanan Henry Surya "Sudah ditahan HS tadi malam." kata Kabareskrim melalui pesan WhatsApp.

Alvin menyatakan, dirinya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan apresiasi kepada kabareskrim dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali Henry Surya. Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami.

Ia berharap Kabareskrim Agus, bisa jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. "Terima kasih juga Brigjen Whisnu, Kasubdit TPPU De Deo, kanit Sahat dan seluruh tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa," ujar Alvin lagi.

Henry Surya dilepasan dari tahanan oleh pihak Kepolisian, setelah Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan dari Polisi, karena belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kejagung telah memberikan koreksi dan petunjuk dalam berkas tersebut, atau P19, yakni berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Atas kejadian itu, Alvin Lim dengan keras meminta agar seluruh elemen masyarakat memantau kehadiran oknum kejaksaan, jika kejaksaan agung terus mempersulit apalagi dengan modus P19 Mati.

Modus P19 mati, terendus dari langkah jaksa yang meminta seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua, yang secara praktik di lapangan hal itu tak akan bisa terwujud.

"Sebaiknya dicopot saja Jaksa Agung dan Jampidum, karena tidak berhasil memproses dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. KPK wajib awasi oknum kejaksaan agung, karena tidak mungkin muncul modus P19 mati tanpa adanya dugaan transaksi kasus," ungkapnya.

Indikasi kuat adanya dugaan permainan oknum kejaksaan juga disoroti oleh elemen masyarakat termasuk ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang meminta agar Menkopolhukam soroti kejaksaan.

Dengan langkah yang sudah diambil pihak Kepolisian tersebut, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar seluruh masyarakat korban Indosurya, tidak kendor dan patah semangat.

"Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya dan gunakan kesempatan ini, para korban silahkan yang butuh bantuan pendampingan bisa hubungi kami," kata pengacara jebolan UC Berkeley Amerika Serikat ini.

604