Home Regional Sebanyak 323 Simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah Diamankan, 318 Dipulangkan dan 5 Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 323 Simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah Diamankan, 318 Dipulangkan dan 5 Ditetapkan Tersangka

Jombang, Gatra.com – Status simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang pada Kamis (7/7) diamankan di Mako Polres Jombang telah diperbaharui. Dari sebanyak 323 orang yang diamankan, sebanyak 318 merupakan simpatisan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dan lima orang lainnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Alasannya karena memberi perlawanan kepada anggota Polri saat proses penangkapan Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati.

“Terkait dengan penegakkan hukum saat penangkapan DPO oleh Polda Jatim dan Polres Jombang, kami juga melakukan upaya pengakkan hokum terhadap orang yang patut diduga melakukan tindak pidana,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha di Jombang, Jumat (8/7).

Simpatisan Bechi itu merupakan jemaah dari Tarekat Shiddiqiyah dan juga santri Ponpes Shiddiqiyyah. Beberapa dari simpatisan itu bahkan masih tergolong usia anak-anak di bawah umur.

Ratusan simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, diamankan di Mako Polres Jombang, Jatim, Jumat (8/7). (GATRA/Mely)

“Ini juga sangat miris. Maka dari itu kita libatkan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemudian kami panggil orang tua yang bersangkutan. Kemudian kami gandeng juga pemerintah setempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang tersebut.

Giadi menjelaskan bahwa dari 323 orang yang ditahan pada Kamis, hanya 68 orang yang merupakan warga asli Jombang. Selebihnya merupakan warga dari luar Kabupaten Jombang yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra, dan juga Kalimantan. 

Simpatisan yang tidak ada kaitannya dengan kasus perlawanan kepada Polri akan dipulangkan secara bertahap dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka juga diberikan fasilitas seperti makanan, minuman, dan juga vitamin sebelum diberangkatkan pulang.

Terkait lima orang yang telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Jombang, Giadi menjelaskan bahwa mereka dikenai Pasal 19 UU TPKS Tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka telah mencukupi alat bukti dan mulai Jumat telah resmi dilakukan penahanan oleh Polres Jombang.

“Saudara D menabrak anggota polisi di fly over Ploso. Ada empat orang lainnya yang menabrak, menyiram air panas, dan menghalangi petugas,” terang Giadi saat menjelaskan secara umum terkait simpatisan yang ditahan. Pihaknya akan memperbaharui informasi terkait detil lima orang tahanan itu pada Senin (11/7).

“Kita masih melakukan pendalaman. Baik itu dari saksi maupun petunjuk terkait tersangka-tersangka. Masih kita dalami. Yang jelas sudah ada lima tersangka yang kita lakukan penahanan terhitung hari ini,” jelas Giadi. Secara umum, dari lima tersangka, Kasat Reskrim menyebut bahwa terdapat dua warga Jombang dan tiga warga berasal dari luar Jombang.

2437