Home Hukum Nekat Edarkan Narkoba di malam Takbiran, Seorang Warga Tuban Jatim Diamankan Polisi Blora

Nekat Edarkan Narkoba di malam Takbiran, Seorang Warga Tuban Jatim Diamankan Polisi Blora

Blora, Gatra.com- Bukannya untuk menggelar takbiran, MA (42), seorang warga kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban Jawa Timur malah nekat mengedarkan narkotika.

Pelaku ditangkap saat berniat melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo pada Minggu malam. 

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Ternyata benar, akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," kata Edi.

Edi menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, Satu unit Hand Phone satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tandas Iptu Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

126