Home Politik Kursi Dewan Bertambah, Berikut Syarat Usung Cabup di Kendal

Kursi Dewan Bertambah, Berikut Syarat Usung Cabup di Kendal

Kendal, Gatra.com - Seiring dengan pertambahan penduduk, jumlah kursi di DPRD Kendal pada tahun 2024 mendatang juga mengalami pertambahan dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Kondisi demikian berpengaruh pada syarat dalam mengajukan calon bupati (Cabup) di pilkada.

Komisioner KPUD Kendal, Rokimin mengatakan, dengan penambahan kursi ini maka bagi partai politik yang akan mengusung cabup minimal harus memiliki 10 kursi atau 25 persen suara sah di pemilu legislatif.

"Aturannya masih mengacu peraturan lama, tapi jumlah kursinya yang beda, karena mengikuti jumlah kursi yang baru," kata Rokimin di sela acara pendidikan politik bagi masyarakat yang digelar Badan Kesbangpol Kendal di Gedung Wanita Setda Kendal, Senin (11/7).

Selain itu, dalam pemaparannya dia juga menyampaikan, untuk pemilu 2024 sudah ada 41 partai yang sudah mendapatkan akses Sipol (Sistem informasi partai politik) untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran pemilu. 

Partai-partai itu terdiri dari 35 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Namun, dari sekian banyak partai tersebut, kata Rokimin, baru ada 2 partai yang datang berkonsultasi ke KPUD Kendal. Mereka adalah Partai Prima dan Partai Buruh.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada pemilu 2024, KPUD sebagai pihak penyelenggara pemilu menggunakan 8 sistem. Diantaranya yakni, sistem informasi partai politik (Sipol), sistem data pemilih (Sidalih), sistem informasi pencalonan (Silon), dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil), sistem informasi logistik (Silog), sistem informasi dana kampanye (Sidakam), serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba).

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kendal Suharjo mengatakan, pendidikan politik bagi masyarakat dengan tema Partisipasi Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi Pada Sistem Demokrasi dan Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal, sengaja digelar untuk para insan pers yang merupakan bagian dari pilar demokrasi.

"Ini untuk mengedukasi teman-teman pers akan tahapan-tahapan yang akan dilalui dari pemilu 2024," kata Suharjo.

 

187