Home Sumbagteng Potongan BPJS ASN 4% Mengangkangi Peraturan Presiden

Potongan BPJS ASN 4% Mengangkangi Peraturan Presiden

Batanghari, Gatra.com - Potongan BPJS Kesehatan 4% Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari tahun 2022, diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Penelusuran Gatra.com, potongan BPJS 4% ASN Batanghari muncul dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besarannya bervariasi, tergantung dari total TPP yang diterima masing-masing ASN. 

Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, Tesar Arlin dikonfirmasi Gatra.com menjelaskan terkait masalah potongan/pembayaran BPJS 5% tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan (2). 

"Selanjutnya untuk potongan TPP dijelaskan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apartur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pasal 33 Ayat (2) bahwa "Selain Pengurangan TPP ASN juga dilakukan pengurangan guna pembayaran kewajiban Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari jumlah TPP ASN yang diterima," jawab Tesar melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7).

Menurut dia potongan BPJS 1% dan 4% pada penganggaran memang dimasukan menjadi satu kesatuan dalam penganggaran TPP yang dianggarkan sebesar 5%.

"Sama seperti halnya pembayaran gaji dan tunjangan untuk iuran BPJS 1% dan 4% dalam SPM dan SP2D berada pada posisi potongan yang mengurangi jumlah Gaji yang diterima oleh ASN," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menetapkan pada Pasal I angka (3) ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 
b. 1% dibayar oleh Peserta. 

(2) Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, potongan BPJS Kesehatan ASN sebesar 4% merupakan tanggungjawab Pemkab Batanghari. 

Sedangkan ASN Batanghari cuma membayar potongan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Namun faktanya, ASN Batanghari harus rela membayar potongan BPJS Kesehatan tahun 2022 sebesar 5% dari TPP.

1267