Home Hukum Makin Pede, Yusuf Mansur Menang Lagi di PN Tangerang, Siap Gugat Balik dan Lapor Polisi

Makin Pede, Yusuf Mansur Menang Lagi di PN Tangerang, Siap Gugat Balik dan Lapor Polisi

Ustads Yusuf Mansur (GATRAnews/Handika Rizki R/HR02)">

Tangerang, Gatra.com – Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima gugatan dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur, pada Selasa (12/7).

Gugatan atas tiga nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah ini terkait dengan program tabung tanah. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara tersebut Yusuf Mansur digugat membayar total Rp560.156.390 untuk tiga orang penggugat. Menurut pengacara penggugat, Asfa Davy Bya mengakui majelis hakim PN Tangerang telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. “Karena menurut pendapat hakim, gugatan kurang pihak, yaitu pihak Koperasi Merah Putih mestinya ikut ditarik sebagai tergugat,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (12/7).

Karena itu, sambung Davy, pokok perkara gugatan soal investasi tabung tanah belum diperiksa oleh hakim. Langkah selanjutnya, pihaknya belum memutuskan apakah banding atau mengajukan gugatan baru. “Perlu dicatat, gugatan ini bukan ditolak oleh hakim,” ucapnya.

Dengan hasil tersebut, menjadi putusan kedua yang dimenangkan Yusuf Mansur. Sebelumnya sidang PN Tangerang yang digelar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng pada 22 Juni 2022 berakhir sama dengan putusan saat ini. Namun, gugatan tersebut diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti pada Desember 2021 lalu.

Baca juga: Tok! Gugatan Kasus Investasi Tabung Tanah Terhadap Yusuf Mansur Ditolak Hakim, Investor Kalah

Atas putusan terbaru itu, Yusuf Mansur langsung ucapkan syukur dan panjatkan doa. “Alhamdulillaah...Menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah. Setelah beberapa waktu yang lalu, saat di Yaman, pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ke-3, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” ucapnya dalam pesan WhatsApp kepada Gatra.com, Selasa (12/7) siang.

Ia pun berharap hasil tersebut dapat menjadi spirit untuk benar-benar memperbaiki diri, memperbaiki kesalahan, memperbaiki semuanya yang bisa diperbaiki. “Dengan izin dan kuasa Allah. Dan menjadi semangat untuk jangan takut berencana baik, berniat baik, dan berbuat baik. Kayak apapun tantangannya, dan tingkat kesulitannya,” cetusnya.

Yusuf Mansur pun berterima kasih kepada semua pihak kepada majelis hakim dan semua yang terlibat di PN Tangerang. “Dan kawan-kawan Kuasa Hukum dari Kantor JAS, Haji Ariel, Hajah Dessy, dkk. Dan semua jemaah, dan keluarga besar Daarul Qur'an, yang senantiasa mendoakan, berbaik sangka dan bersabar. Sambil terus menunjukkan menjadi warga negara yang baik, taat hukum, mengikuti proses hukum, dengan tertib dan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurutnya, kemenangan ini bukan kemenangan yang hakiki. Sebagaimana sudah ditulis di kemenangan terdahulu dengan izin Allah. “Bahwa kemenangan yang hakiki itu, manakala kita semua diampuni Allah, dimaafin Allah, dan jadi momentum segala perbaikan dan kebaikan. Dan merupakan kemenangan hakiki itu manakala bisa mengambil pelajaran, ilmu, hikmah, untuk juga jadi perbaikan dan kebaikan di masa-masa yang akan datang. Plus semuanya bersaudara, bersahabat, berkeluarga, di antara semua pihak yang berperkara,” Yusuf menjelaskan.

Namun sambung Yusuf, bila terus-terusan masih ada upaya menggiring opini, narasi dan tindakan-tindakan yang menghasut, mempropaganda, memprovokasi, maka sudah waktunya ia akan menyisir semuanya untuk diproses ke pengadilan dan kepolisian.

“Semua. InsyaaAllah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai muslim muslimah, sebagai manusia, sebagai warga negara, maupun marwah dan harga diri lembaga, baik unit pesantren maupun unit bisnis,” bebernya.

Ia pun meminta doa untuk semua langkah yang akan diambil. “Sekali lagi, kami syukuri tidak dengan gegap gempita, ditolaknya (NO), kasus kedua, setelah kasus yang pertama juga sama, NO juga,” katanya.

Namun ia mensyukuri dengan satu niatan untuk terus memperbaiki diri diberbagai lininya. “Kami sadar, secara manusia, enggak akan lepas dari yang namanya kesalahan dan keburukan. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan kami dan kita semua. Memberi rahmat, berkah dan ridhaNya,” imbuhnya.

365