Home Hukum Soal Polisi Tembak-tembakan, Ketua Komisi III DPR Tunggu Proses Internal

Soal Polisi Tembak-tembakan, Ketua Komisi III DPR Tunggu Proses Internal

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyayangkan ada insiden terjadinya baku tembak antar sesama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat lalu, hingga merenggut nyawa Brigadir J.

"Di dalam konstruksi ini Humas Polri sudah memberikan press release-nya, sudah memberikan keterangan. Nah saudara sekalian, tentu keterangan itu suka gak suka kita terima sebagai sebuah keterangan, penjelasan kepada publik, dijelaskan kepada publik. Kita terima," ungkap Bambang saat ditemui wartawan di ruang Fraksi PDIP, Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyatakan jika pihaknya tidak menyangka jika peristiwa berdarah itu terjadi antar sesama anggota Polri. Baginya, apa yang dilakukan oleh kedua anggota Polri tersebut tidak sesuai dengan harapan rakyat.

"Karena senpi ini kan dibeli dengan uang rakyat. Polisi juga dilatih untuk sampai pada posisi jabatan juga memakai uang apbn. Di dalam peraturan kepolisian pun tentu memegang senjata tidak gampang, itu ada peraturannya," ungkapnya.

"Kalau gak salah itu Peraturan Kepala Polri Nomor 1 tahun 2022 di pasal 8, clear sekali bahwa di sana orang yang bisa pegang senjata harus dapat izin dari atasan, kemudian lulus tes psikologi dan sebagainya," bebernya lagi.

Politisi PDIP itu menunggu kinerja internal Polri dalam menuntaskan kasus ini. Terlebih, Polri mempunyai pengamanan internal alias Paminal dan juga Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kita tidak ingin Polri ini menjadi sebuah lembaga yang karena nila setitik rusak susu sebelanga. Jadi kita berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian, karena ini menyangkut hal yang penting," terangnya.

123