Home Hukum Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Ganja di Kota Tegal, Dijual Lewat Medsos

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Ganja di Kota Tegal, Dijual Lewat Medsos

Tegal, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus sindikat pengedar narkoba jenis ganja. Puluhan  paket ganja yang akan diedarkan secara online diamankan. Sindikat yang diringkus terdiri dari AH, AM, dan CY. Seluruhnya merupakan warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada 4 Juli di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AH di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamata Tegal Timur sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 21,79 gram ganja.

"Hasil pengembangan penangkapan itu, satu jam kemudian kami menangkap dua pelaku lainnya di sebuah tempat kos di Kelurahan Randuguntin, Kecamatan Tegal Selatan. Mereka sedang membungkus paket ganja untuk dijual," ujar Rahmad, Selasa (12/7).

Menurut Rahmad, ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar. Dari ketiganya, total ganja yang diamankan sebanyak 239,24 gram yang sudah dikemas dalam 22 paket kecil dan besar.

"Mereka memasarkan ganjanya lewat media sosial. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok barangnya," ujarnya.

Rahmad menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, pelaku AH mengaku membeli ganja dari seseorang di Jakarta. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Setelah diterima, ganja dikemas dalam paket ukuran kecil berisi tiga gram dan paket besar berisi 60 gram.

"Dijualnya lewat IG (Instagram). Paket kecil harganya Rp100 ribu, paket yang besar Rp1 juta," ujar dia.

95