Home Internasional AS Gandeng Mitra Asia Pasifik, Serukan Cina Patuhi Hukum Internasional di LCS

AS Gandeng Mitra Asia Pasifik, Serukan Cina Patuhi Hukum Internasional di LCS

Jakarta, Gatra.com – Amerika Serikat (AS) dan sekutu mitra Indo-Pasifik berkomitmen mempertahankan sistem yang memungkinkan barang, ide, dan manusia bergerak secara bebas melalui darat, udara, dunia maya, dan laut bebas. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Anthony J. Blinken dalam pidatonya pada 26 Mei 2022.

Sistem tersebut akan menjamin sekaligus menguntungan semua negara, baik negara besar maupun negara berkembang. Blinken menyebut, menjaga Laut Cina Selatan (LCS) yang bebas dan terbuka diatur oleh hukum internasional, seperti yang tertuang dalam Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 (1982 Law of the Sea Convention).

Enam tahun lalu, Pengadilan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi Filipina dan Cina. Dalam putusannya, Pengadilan secara tegas menolak klaim maritim ekspansif RRC atas LCS karena tidak berlandaskan hukum internasional. Pengadilan juga menyatakan bahwa RRC tidak memiliki klaim berlandaskan hukum atas area-area yang ditetapkan oleh Pengadilan Arbitrase sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina.

Tahun ini, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan Batas-Batas di Laut No. 150 (Limits in the Seas No. 150)--yang merupakan edisi terbaru dari serangkaian studi tentang klaim maritim negara-negara pantai dan ketaatasasannya terhadap hukum internasional yang mengkaji klaim maritim Cina atas LCS pasca keluarnya putusan pengadilan. Studi tersebut menyimpulkan bahwa klaim-klaim maritim baru ini jelas tidak mematuhi hukum internasional.

Pemerintah AS juga menegaskan kebijakan 13 Juli 2020 terkait klaim-klaim maritim di LCS. “Kami juga menegaskan kembali bahwa serangan bersenjata terhadap pasukan bersenjata, kendaraan umum, atau pesawat Filipina di LCS akan mengaktifkan komitmen pertahanan bersama AS berdasarkan Pasal IV Pakta Pertahanan Bersama AS-Filipina 1951 (1951 US - Philippines Mutual Defense Treaty),” kata Blinken dalam pernyataan resminya.

“Kami kembali menyerukan kepada Cina untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan meredam tindakan provokatifnya. Kami akan terus bekerja bersama para sekutu dan mitra kami, serta institusi regional seperti ASEAN, untuk melindungi dan menjaga tatanan berbasis aturan,” pungkasnya.

257