Home Hukum MKH KY dan MA Berhentikan Tidak Hormat Hakim MIM

MKH KY dan MA Berhentikan Tidak Hormat Hakim MIM

Jakarta, Gatra.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan secara tidak hormat MIM, hakim Pengadilan Agama Nabire.

Juru Bicara MK, Miko Ginting, di Jakarta, Kamis (14/7), mengatakan, MKH memberhentikan secara tidak hormat hakim MIM berdasarkan hasil sidang yang digelar di gedung MA, Jakarta, pada Selasa (12/7).

“MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” katanya.

MKH memutuskan, memberhentikan secara tidak hormat hakim MIM setelah membaca laporan, memeriksa hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang merupakan istri hakim terlapor.

MKH tersebut dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor hakim MIM yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Adapun susunan majelis MKH terdiri dari Hakim Agung MA Edi Riadi sebagai ketua merangkap anggota, Busra, dan Suharto. Sementara perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito, dengan dibantu oleh Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

Sementara itu, MKH yang menangani perkara terlapor MIT, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, belum membuat keputusan.

MKH menunda sidang karena hakim terlapor MT tidak menghadiri persidangan. Adapun susunan MKH perkara ini terdiri dari Yosran sebagai ketua merangkap anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA. Sedangkan dari KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah, dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

“Sidang MKH, Senin (11/7), dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIT, hakim pada PTUN Manado,” katanya.

110